Muara Enim, Sumselupdate.com – Seiring dengan berlangsungnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Muara Enim yang semakin meningkat, kesadaran untuk tetap menjaga kualitas lingkungan di daerah ini pun terus didengungkan.
Kali ini, kesadaran itu terlihat dari deklarasi 15 perusahaan tambang yang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pertambangan yang baik di Kabupaten Muara Enim dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan daerah, yang berlangsung di Hotel Griya Sintesa, Senin (28/9/2020).
Deklarasi yang dibacakan usai mengikuti Seminar bertema “Sinergi dalam Menciptakan Lingkungan Pertambangan yang Baik di Kabupaten Muara Enim” yang diselenggarakan oleh PT Panca Sriwijaya Energi bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) ini dinilai memiliki makna penting bagi daerah ini.
Menurut Plt Bupati Muaraenim H. Juarsah, selama ini pembangunan seolah dipertentangkan dengan lingkungan. Padahal, hal tersebut tidak perlu terjadi jika setiap bentuk pembangunan termasuk di sektor pertambangan dilakukan dengan memperhatikan lingkungan.
“Muara Enim dengan sumber daya pertambangan dan energinya yang melimpah harus mengedepankan keselarasan antara pengelolaan sumber daya tersebut dengan kesejahteraan masyarakat. Pelaku usaha harus berkomitmen agar segenap usaha pertambangannya berbasis lingkungan”, ujar Juarsah.
Terlebih sebut Juarsah, data Dinas Lingkungan Hidup Muaraenim menunjukkan telah terjadi penurunan kualitas air permukaan terutama di Sungai Enim. Pada tahun 2019 statusnya tercemar, baik tercemar sedang ataupun tercemar berat. Pencemaran air ini dimungkinkan oleh sektor pertambangan.
“Pemkab Muara Enim akan melindungi investasi dan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak lingkungan, sebab kelestarian lingkungan bukan saja tuntutan undang-undang tetapi kebutuhan dasar masyarakat”, tegasnya.
Untuk itu, kepada pelaku usaha tambang diminta agar mematuhi aturan pertambangan berbasis lingkungan. Juarsah juga meminta pelaku usaha melibatkan partisipasi warga dalam rangka peningkatan ekonomi dan penciptaan lokasi tambang yang berwawasan lingkungan, serta bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
Sejalan dengan Plt Bupati, Kasi Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Monalisa ST. M.Si pun memaparkan kondisi lingkungan daerah ini saat sesi seminar yang dimoderatori Pemimpin Umum Sumselupdate.com, Solehun.
“Saat ini indeks kualitas air 55 atau buruk, seharusnya minimal 70 untuk disebut baik. Sementara untuk indeks udara di atas 90 atau masih sangat baik,” sebut Monalisa.
Menurutnya, pertambangan adalah usaha tertua di Indonesia sehingga regulasinya sudah cukup lengkap. Namun anehnya, setiap ada pengaduan dan keluhan masyarakat terkait lingkungan maka yang tertuduh adalah perusahaan tambang.
Dia pun menyebut tiga penyebab terjadinya kasus lingkungan tersebut. Pertama, gagalnya komitmen manajemen perusahaan terhadap apa yang menjadi kewajibannya.
“Seringkali label atau penghargaan proper yang diraih hanya semu dan manipulatif,” singgungnya.
Penyebab kedua adalah gagalnya teknologi, yakni teknologi penanganan dampak lingkungan kerap kali terlambat dibanding kerusakan lingkungan yang terjadi. Sementara ketiga, gagalnya kebijakan atau kisruhnya kebijakan di seputar penanganan lingkungan.
Selama ini peraturan perundangan-undangan lingkungan hidup sudah cukup lengkap. Mulai dari UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 33, hingga UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun regulasi yang ada disebutnya sia-sia jika pimpinan perusahaan tidak menggunakan pendekatan integritas dan pendekatan hak asasi.
“Berkaca pada Jepang, mereka tidak memiliki Amdal tetapi di sana zero kasus lingkungan. Itu karena mereka sangat menjaga integritas”, sebutnya.
Dia berharap ke depan ada gagasan besar untuk melakukan pendekatan kelembagaan sehingga terwujud sinergi dalam menciptakan lingkungan pertambangan yang baik. Pihaknya pun sesuai kewenangan yang dimiliki akan terus melakukan pengawasan lingkungan terhadap 19 IUP dan 5 PLTU yang beroperasi di Muara Enim agar melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik.
Sementara dalam paparannya, Direktur Panca Sriwijaya Energi Herfien, ST menekankan pentingnya perencanaan tambang untuk mewujudkan lingkungan pertambangan yang baik.
Dia meminta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada. Diantaranya adalah UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Batubara, PP 55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan pertambangan batubara, Permen ESDM No 7 Tahun 2014 tentang reklamasi dan penanganan pasca tambang.
“Intinya, good mining practice mesti dilakukan agar usaha pertambangan tidak merusak lingkungan. Ini harus diwujudkan melalui perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan sistem peraturan pengelolaan lingkungan di perusahaan tambang”, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perusda SPME pun mengapresiasi 15 perusahaan yang ikut dalam deklarasi.
“Ini adalah bentuk penguatan komitmen perusahaan dalam pengelolaan tambang yang baik dan ramah lingkungan. Setelah ini tentu ada tindaklanjut demi kemajuan daerah ini,” kata Direktur Utama Perusda SPME Novriansyah Regan.
Menurut Koordinator Acara, Rizal Febriyanto, beberapa perusahaan yang hadir dan menandatangani deklarasi adalah PTBA, PT TPI, PT SBP, PT DEM, PT SEP, PT BSEE, PT MME, PT PBU, PT BAS, PT IBP, PT FLM, PT RMK Energy, PT Albros, PT PAMA dan PT FMS. (shn)











