Palembang, Sumselupdate.com — Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap identitas Bobby alias BC (32) sosok bos tambang batubara yang berhasil ditangkap dalam tindak pidana illegal mining dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bobby alias BC ditangkap setelah dilakukan operasi ilegal Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang berlangsung pada pertengahan Agustus lalu.
Dalam operasi yang melibatkan Brimobda Sumsel dan Polres Muaraenim itu berhasil menemukan konsesi PETI yang berada di IUP milik PT Bukit Asam dan HGU milik PT Bumi Sawindo Permai.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil bos dari tambang ilegal itu yakni Bobby alias BC di salah satu hunian apartemen di Pulau Jawa, Jum’at (11/10/2024).
“Kegiatan penambangan illegal ini sudah dilakukan sejak 2019 hingga Agustus 2024,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto SIK dan Dansat Brimobda Sumsel Kombes Susnadi SIK, Senin (21/10/2024).
Disebut usaha pertambangan yang dilakukan oleh Bobby alias BC tersebut melalui PT Bobby Jaya Perkasa.
Dalam tindak pidana ilegal mining ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 ton batubara, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, surat keterangan 2 lembar.
Kemudian juga dokumen gaji karyawan empat lembar, dokumen lainnya sebanyak 14 lembar, bulldozer satu unit, excavator 3 unit, ponsel 5 unit, PC satu unit, DVR Tripod, genset listrik, kartu ATM 2 buah, finger print, dan 12 lembar seragam.
Kemudian ada pula 4 unit Dump truk merupakan angkutan batubara.
“Waktu kami melakukan operasi memang mengalami kesulitan sebab alat berat itu disembunyikan di dalam hutan,” ucap Bagus.
Atas ilegal mining ini Bobby alias BC (32) dijerat melanggar pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar.
Bagus menyebut dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) petugas juga mengamankan sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak.
“Dari tindak pidana ilegal mining dan TPPU yang dilakukan tersangka BC total potensi kerugian negara Rp540 miliar,” kata Bagus.
Sejumlah barang bukti TPPU yang diamankan dari tersangka Bobby alias BC (32) ini di antaranya
tiga unit tanah dan bangunan dua lantai yang berada di Muaraenim.
Lalu, satu unit tanah dan bangunan dua lantai yang berada di Palembang, kemudian Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF.
Lalu Mercedes Benz C-Class warna abu-abu methalik terpasang nopol BG 385 EL. Dan mobil sport Porsche tipe Boxster Spyder tahun 2015 warna putih.
Kemudian mobil Honda CR-V dengan nopol D 1407 BZI dan Honda HR-V dengan nopol B 1139 TJG.
Kemudian terdapat sebelas unit motor mulai dari tipe sport merek Ducati Paligane, VMC 160, Yamaha R1.
Lalu ada pula Honda Supra, Yamaha Fazio, Sepeda Listrik merek United, Yamaha RX King, Yamaha Nmax.
Kemudian ada pula sepeda poligon dan camp, adapula satu unit TV Thosiba 65 Inc, Satu set Ps 5 merek Sony,
Prin out rekening koran BCA, satu bundle print out rekening laporan transaksi finansial BRI atas nama BC, masing-masing satu bundle print out rekening laporan transaksi finansial BRI, Bank Sumsel Babel dan BCA atas nama DT.
Atas perbuatannya BC dijerat dengan pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara.