DJKI Pantau Tarif Baru PNBP Kekayaan Intelektual di Sumsel, Kanwil Kemenkum Pastikan Sosialisasi Berjalan

Writer: - Kamis, 6 Agustus 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menerima kunjungan koordinasi tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif baru PNBP layanan Kekayaan Intelektual, Kamis (6/8/2026). ((Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan untuk memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum.

Kebijakan tarif baru tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kegiatan pemantauan berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel, Kamis (6/8/2026).

Read More

Tim DJKI yang dipimpin analis Kekayaan Intelektual Madya, Desta Herawaty Tarigan, diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, serta jajaran bidang terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Desta menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan untuk melihat penerapan tarif baru PNBP di daerah sekaligus mengetahui dampak kebijakan tersebut terhadap layanan Kekayaan Intelektual (KI).

Selain itu, tim DJKI juga menggali informasi mengenai strategi sosialisasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel serta perkembangan permohonan KI, khususnya permohonan merek setelah diberlakukannya penyesuaian tarif.

Menurut Desta, perubahan tarif tersebut perlu diiringi dengan penyebarluasan informasi yang tepat agar masyarakat memahami mekanisme layanan dan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Permohonan Merek Masih Didominasi UMKM

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tarif baru PNBP melalui berbagai kegiatan.

Sosialisasi dilakukan melalui talkshow di PAL TV serta kegiatan penyampaian informasi di Bapperida Kota Palembang.

Dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkum Sumsel juga akan menggelar kegiatan promosi Kekayaan Intelektual yang sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai kebijakan tarif PNBP terbaru.

“Sejauh ini permohonan Kekayaan Intelektual masih didominasi kategori UMKM. Belum terdapat permohonan merek melalui jalur umum setelah pemberlakuan tarif baru,” jelas Yenni.

Ia menilai kenaikan tarif permohonan merek jalur umum berpotensi memengaruhi minat masyarakat, mengingat proses pendaftaran merek tetap melalui pemeriksaan substantif dan tidak seluruh permohonan otomatis mendapatkan sertifikat merek.

Hak Cipta Lagu Kini Tarif Rp0

Dalam koordinasi tersebut, DJKI juga menyampaikan kebijakan layanan pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu yang kini dikenakan tarif Rp0.

Ke depan, DJKI berupaya agar kebijakan serupa dapat diterapkan untuk kategori karya seni lainnya setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, DJKI meminta Kanwil Kemenkum di daerah untuk meningkatkan pemantauan terhadap merek yang memasuki masa perpanjangan perlindungan.

Pemantauan dilakukan baik enam bulan sebelum maupun enam bulan setelah masa perlindungan berakhir sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan dan penerimaan negara.

Kanwil Kemenkum Sumsel Minta Penyesuaian Target

Menutup kegiatan, Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan sejumlah masukan kepada DJKI, salah satunya terkait penyesuaian target kinerja permohonan Kekayaan Intelektual agar lebih realistis dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengatakan perubahan kebijakan tarif PNBP harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.

“Perubahan kebijakan tarif PNBP harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami substansi kebijakan tersebut. Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan Kekayaan Intelektual secara optimal,” ujar Maju.

Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan DJKI diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kualitas layanan, serta tetap mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts