Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Herlina alias Fina (30) warga Seberang Ulu 1 yang berprofesi sebagai PSK membawa kabur sepeda motor N-Max milik JA (38), yang tak lain adalah pelanggannya akibat tak bayar usai berhubungan badan.
Peristiwa tersebut ketahuan saat korban melapor ke SPKT Polsek Sukarami pada 14 September 2020 dan Sabtu (26/9/2020) tersangka berhasil diringkus di kediamannya yang berada di Kawasan Seberang Ulu 1.
“Pelaku kesal karena tak dibayar, saat korban tidur itulah kesempatan oelaku mengambil kunci motor dan mengunci pintu kamar kost lalu kabur melarikan satu unit sepeda motor NMAX BG 5047 ACO,” ujar Kapolsek Sukarami AKP Satria melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Hendri, Rabu (30/9/2020).
Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, pelaku menyuruh seorang temannya untuk menjual motor tersebut dan terjual lima juta rupiah. Pelaku diketahui juga memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban sejumlah Rp500.000.
Diceritakannya kronologi kejadian tersebut berawal saat keduanya bertemu di tempat hiburan malam Rian Cottage yang berada di Jalan Perindustrian 2 Kecamatan Sukarame. Kemudian keduannya berkenalan dan berkencan di sebuah kosan.
“Kemudian mereka berhubungan suami istri, setelah melakukan hal tersebut tersangka pun meminta uang yang sudah disepakati karena korban tidak diberi uang, tersangka berinisiatif mencuri motornya,” kata Kapolsek.
Melihat korban tertidur pelaku melakukan aksinya dengan cara mengunci pintu kosan dari depan, sehingga korban terkunci dari dalam selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban.
Korban terbangun dan melihat sepeda motor merk Yamaha N MAX Plat BG 5047 ACO sudah tidak ada lagi.
“Di kost itu kami berhubungan badan karena bawaan samo-samo mabuk. Setelah itu aku minta bayaran sebesar Rp 800ribu. Tapi dio dak galak kasih duet itu,” kata PSK yang telah memilki dua anak ini.
Atas tindakkan tersebut, pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan Ancaman hukuman 5 tahun.











