Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diminta harus cermat dalam menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kota dan kabupaten ke provinsi.
Di mana dalam UU tersebut sebanyak 27 ribu guru SMA dan SMK mulai tahun 2017 nanti beralih menjadi kewenangan ke provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan kota dan kabupaten.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fahlevi Maizano menilai pelimpahan kewenangan guru SMA/SMK dari kota dan kabupaten ke provinsi memiliki dampak implikasi yang besar sehingga harus diantisipasi.
“Jangan hanya membuat aturan tapi tidak menghitung implikasinya, seperti bugetnya. Terjemahkah, jangan buat aturan tapi tidak lihat implikasi anggarannya itu harus dihitung,” kata Fahlevi, Minggu (20/11/2016).
Menurut dia, yang harus dipertanyakan adalah honor guru non PNS dari Kategori 2 (K2). Di mana honor guru non PNS yang K2, Disdik kota dan kabupaten tidak menganggarkan dan Disdik provinsi belum juga menganggarkan karena tidak ada dasar hukumnya.
Terpisah, Kepala Disdik Sumsel, Widodo mengaku, segera menjalankan UU tersebut mulai 1 Januari 2017.
“UU bilang begitu, dan saya tidak mau berkomentar banyak. Karena, mengesankan saya kegalakan (senang). Tapi bukan, itu amanat UU. Jadi, kalau tugasnya harus selesai 1 Oktober 2016. Pada 1 Januari 2017 harus sudah dilaksanakan,” kata Widodo.
Menurutnya, media juga mempunyai peranan penting mengenai pelimpahan kewenangan guru SMA/SMK dari kota/kabupaten ke provinsi.
Dia beralasan, amanat UU tersebut tidak hanya berlaku di Sumsel saja. Melainkan, juga berlaku di seluruh Indonesia.
“(Media) Untuk bisa mensosialisasikan UU 23 Tahun 2014. Karena itu berlaku nasional, bukan hanya di Sumsel saja. Bahkan, Jabar mencanangkan awal Januari 2015 sudah bisa berjalan. Hanya saja, kami belum tahu. Apakah pihak keuangan bisa mengalihkan tiba-tiba. Inikan kaitannya dengan DAU (Dana Alokasi Umum) DAU yang selama inikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke wako/bupat. Setelah (amanat UU No 23/2014) itu berjalan, dari wako/bupati ke gubernur,” katanya
Dia menjelaskan, banyak aspek yang juga mengalami pengalihan kewenangan dari kota/kabupaten ke pemerintah provinsi (Pemprov). Seperti, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.
“Kewenangan daerah yang sebelumnya kota/kabupaten. Sekarang sebagian dialihkan ke provinsi. Bukan pendidikan saja, termasuk memperkuat posisi gubernur. Karena, Gubernur nanti bisa menonaktifkan,” katanya. (ery)











