Sekayu, Sumselupdate.com – Hutan Suaka Margasatwa Dangku di Kabupaten Musi Banyuasin, Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya kini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit. Tak diketahui bagaimana kronologi lahan seluas 501 Ha tersebut ditanami sawit dan siapa yang melakukannya?
Untuk menuju ke kawasan ini, Sumselupdate.com, pada Jumat (14/10/2015) harus menempuh perjalanan dari Kota Sekayu sampai ke Tungkal Jaya sekitar 3 jam. Lalu dari jalur lintas timur menuju lokasi mencapai 25 km dengan perjalanan sekitar 1,5 jam dengan kondisi jalan tanah dan batu sebagian.
Sampai di Desa Pangkalan Tungkal, langsung bertemu areal yang disebut sebagai kebun liar atau kebun siluman, meski tak begitu sulit, namun beberapa titik masih jalan berlumpur, dengan melewati perkebunan sawit ilegal yang tumbuh di lahan yang sebenarnya berstatus hutan alam atau hutan suaka margasatwa tersebut.
Menjelang mendapatkan kawasan hutan alam, lebih dari 1.500 hektare kawasan sudah rata. Hanya tersisa tunggul-tunggul kayu, padang lalang, tanam tumbuh yang sempat di kelolah masyarakat sebelum di usir paksa tahun 2014 lalu.
Di lokasi itu juga ditemukan lahan sawit seluas 501 hektar, atau yang lebih dikenal dengan estate Jaro yang keberadaaanya di luar dari HGU PT Berkat Sawit Sejati (BSS).
Namun semua pengelolaan operasional estate jaro di bawah nangungan PT BSS. Di samping itu juga terdapat mess karyawan yang cukup elit sebanyak 30 unit.
“lahan ini ditanami sawit , pada masa tanam 2007-2008, sekarang pendapatan perhari mencapai 70 ton, semua kembali ke PT BSS,’’ jelas sumber di tempat tanpa menyebutkan nama.
Berdasarkan dokumen yang ada, bahwa PT BSS mendapati HGU pada tahun 2001 dengan luas lahan 11.564,5 Ha dan masa berlaku selama 30 tahun.
Namun faktanya, menurut peta, posisi HGU PT. BSS berdasarkan telaahan kawasan yakni seluas 1,591,95 Ha dan HGU PT BSS berada dalam kawasan hutan suaka marga satwa dan seluas 3.398,08 Ha berada dalam hutan kawasan produksi tetap. Serta lebih kurang 400 Ha lahan diperluas dari HGU yang ada dan ada lahan di luar HGU, yakni estate jaro seluas 501 Ha.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin H. Sumatro, S.Sos, MM didampingi Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan Ir. Salim Jundan mengatakan bahwa mengenai permasalahan tersebut yang mempunyai kewenangan penuh dan melekat adalah balai konservasi (BKSDA).
“Dulu pernah diajak melalui tim, waktu itu 2014 saat pengusiran paksa terhadap masyarakat yang menduduki lahan di sekitar itu. Kita tidak paham betul mengenai itu, namun kewenangan penuh ada pada BKSDA,’’ ujar Mantan Kepala Polisi Kehutanan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin Drs. Iskandar Syahrianto, MH saat dihubungi Selasa (18/10/2016) mengaku sedang menggelar rapat dan selang beberapa jam kembali dihubungi, telepon yang bersangkutan tidak diangkat. Hingga berita ini ditulis, nomor handphone yang bersangkutan dalam keadaaan tidak aktif.
Terpisah, Manager Humas PT BSS, Hendri, dihubungi tidak bersedia mengangkat telepon, bahkan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tidak membalas. (est)











