HUT RI 2018, 197 Warga Binaan Cabang Rutan Martapura Dapat Remisi

Jumat, 17 Agustus 2018
Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Cabang Martapura.

Martapura, Sumselupdate.com – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 73, sebanyak 197 warga binaan di Rutan Cabang Martapura mendapat remisi, lima orang diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini langsung disampaikan Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi dan dihadiri juga oleh segenap unsur Muspida dan Kepala OPD Kabupaten OKU Timur, Jumat (17/8/2018).

Read More

Dalam sambutannya Kholid Mawardi mengatakan, kedepan warga binaan yang saat ini menerima remisi umum dua yaitu bebas, semoga dapat terus memperbaiki diri supaya diterima di lingkungan masyarakat dan keluarga.

“Semoga yang bebas tidak kembali lagi dan dapat memperbaiki diri. Tiap manusia tentu pernah melakukan salah, namun jadikan ini sebagai pelajaran, memang tiap kejahatan yang kalian lakukan pasti ada faktor-faktor yang mempengaruhi, untuk itu saya ingatkan jangan kembali lagi ke sini (Rutan),” pesan Kholid.

Sementara itu, Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan Al Faisal mengatakan, dasar pemberian remisi ini sudah sesuai dan tercantum dalam Kepres nomor 174 tahun 1999 mengenai pemberian remisi dan hak asasi manusia, dan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.

“Pemberian remisi ini merupakan instrumen yang dapat merubah prilaku warga binaan untuk berperilaku baik selama menjalani pembinaan, sebab remisi hanya akan diberikan terhadap WBP yang berkelakuan baik, mereka yang tidak mentaati peraturan tata tertib tidak mendapatkan remisi,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, pemberian remisi ini dapat mengurangi tingkat hunian lapas Cabang Rutan Martapura yang semakin tinggi, karena remisi dapat mempercepat Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk keluar dari lapas. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts