Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Rajudin (32) mendadak pucat dan tak bisa berkata-kata setelah mendengar hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/6).
Pasalnya hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifudin.
Setelah perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun setelah berkoordinasi dengan Wanida, selaku penasihat hukum yang mendampingi terdakwa dalam perkara ini, dengan berat terdakwa langsung menyatakan menerima. Sehingga perkara ini langsung dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingga terdakwa kasus kepemilikan 71,8 gram shabu yang dibawa dari Batam, lalu tertangkap di Jalan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin ini dikembalikan ke tahanan untuk melanjutkan sisa hukuman. (pto)











