Palembang, Sumselupdate.com – Setelah proses hukum Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aldjufri dan Bupati Musi Banyuasin, H Pahri Azhari mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach) maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) sudah mengirimkan surat pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Kepala Biro Otonomi dan Kerjasama Sekertaris Daerah Pemprov Sumsel, Drs Amsin di ruang kerjanya, Kamis (16/6) mengatakan, sekarang pemprov sedang menunggu SK Pemberhentian dari Mendagri untuk proses selanjutnya.
“Dengan sudah inkrach proses hukum dua Bupati tersebut, Gubernur sudah mengajukan surat pemberhentian tetap untuk keduanya. Setelah SK itu diterima, maka proses selanjutnya adalah pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Definitif,” urainya.
Selanjutnya setelah SK kita terima, maka kita akan membuat surat dan menyampaikan SK Pemberhentian kepada DPRD Empat Lawang dan DPRD Musi Banyuasin untuk mengadakan Sidang Paripurna Pemberhentian Budi Antoni Aldjufri dan mengusulkan Syahril Hanafiah sebagai Bupati Definitif yang sekaligus pemberhentian Syahril Hanafiah sebagai Wakil Bupati, begitu pula untuk Pahri Azhari masih menunggu hasilnya,” urainya.
Ditambahkannya, proses Kabupaten Empat Lawang sama dengan Kabupaten Musi Banyuasin hanya saja perbedaannya pada Wakil Bupati. Untuk Wakil Bupati tidak perlu pemilihan lagi mengingat masa jabatan tidak sampai 18 bulan lagi.(adi)











