Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Rajudin (32) warga Aceh Utara hanya bisa terdiam mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6).
Oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dengan berat 71,8 gram.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Mion Ginting saat memimpin sidang.
Atas putusan tersebut menurut majelis hakim, terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
“Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Berdasarkan fakta persidangan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin pada 2 Januari lalu. Setelah pihak yang berwajib yang melakukan penyergapan menemukan barang bukti shabu seberat 71,8 gram.
Menurut terdakwa serbuk setan tersebut berasal dari Saefudin di Aceh yang dibawanya dari Batam serta dirinya baru menerima uang sebesar Rp. 1 juta, dari Rp. 20 juta yang dijanjikan, jika pengiriman berhasil dilakukan. (pto)











