Palembang, sumselupdate.com – Hukuman Ahmad Najib terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tinggi Palembang, turun menjadi tiga tahun penjara, yang sebelumnya divonis hakim Tipikor Palembang, empat tahun penjara.
Hal itu diketahui dari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Selasa, (2/8 2022) dengan Nomor Putusan Banding : 9/PID.TPK/2022/PT PLG, yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/8/2022).
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Pimair. Membebaskan terdakwa Akhmad Najib oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.
Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan SH MH, membenarkan putusan banding terdakwa Ahmad Najib, namun demikian pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.
“Iya benar banding perkara terdakwa Ahmad Najib sudah putus ditingkat banding. Akan tetapi kita belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang,” pungkasnya, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu M Naimullah S.H., M.H., Tim JPU dan juga Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menambahkan, saat ini pihaknya belum menentukan sikap.
“Masih ada masa Waktu pikir pikir untuk menentukan sikap,” tutupnya. (Ron)











