Mantan Asisten I Kesra Sumsel Ahmad Najib Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Kamis, 19 Mei 2022
Sidang vonis terdakwa Ahmad Najib.

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Asisten Kesra Sumsel, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya  dengan vonis selama empat tahun penjara. Selain divonis empat tahun penjara, Ahmad Najib juga didenda sebesar Rp200 juta.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Najib terbukti bersalah melanggar pasal Undang-undang Tipikor pasal 2 UU No. 20 tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Vonis ini lebih rendah dari tunutan jaksa yang menuntut Ahmad Najib selama lima tahun penjara. Tak hanya Ahmad Najib, vonis hakim tersebut juga berlaku bagi Agustinus Antoni sebagai pengelola keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara divonis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta

Keempat terdakwa memilih untuk berfikir-fikir atas keputusan hakim tersebut.

“Baik, pikir-pikir pilihannya, dan akan diproses oleh hukum,” ujar Hakim Ketua, Yoserizal, SH, MH, dikutif dari suara.com (jaringan nasional Sumselupdate.com), Kamis (19/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid, menyatakan keputusan dari majelis hakim berdasarkan hitungan ril dalan fakta persidangan.

“Kerugian uang negara unsurnya terpenuhi. Keempat terdakwa diganjar dengan pasal 2 UU Tipikor UU No 20 tahun 2001,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan ialah para terdakwa merupakan pejabat negara. Untuk Antonius dan Laonma sebagai pengelola keuangan negara, dan Ahmad Najib sebagai pejabat yang melakukan penandatanganan kontra kerja.

“Tidak menjalankan peran sebagaimana yang amanatkan dalam pembangunan masjid tersebut,” sampainya.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan sebelumnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.