Horeee… Penghasilan Pegawai dan Gaji Honorer di Palembang Naik

Senin, 23 April 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Menjadi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang dan para honorer, pasalnya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji honor akan berlaku dalam waktu dekat. Hal ini juga ditandai dengan telah ditandatanganinya keputusan tersebut.

Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, Surat Keputusan kenaikan TPP bagi 13.000 ASN dan sekitar 3.850 tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang telah ditandatangani. Pemkot Palembang tidak bisa menyebutkan secara gamblang besarannya. Sebab, setiap pegawai akan menerima dengan jumlah yang beda.

Read More

“Kenaikan TPP ini akan berlaku dalam waktu dekat. Karena saya sudah menandatangani kenaikan TPP dan gaji honorer,” katanya disela Penyampaian Program Kerja OPD di Kota Palembang, Senin (23/4/2018).

Najib mengatakan, besaran TPP yang akan diberikan sesuai dengan beban kerja ASN. Sementara untuk pegawai honorer yang awalnya gaji Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kenaikan gaji honorer ini dinilai wajar seiring dengan tingginya kebutuhan dan mengurangi angka pengangguran.

“Besaran kenaikan TPP ini sesuai dengan beban kerja ASN tersebut. Seperti Staf Ahli dengan Asisten itu beda kenaikannya karena bebannya juga beda,” katanya.

Najib menilai, pentingnya kesejahteraan untuk penyelenggaraan pemerintah khususnya ASN dan non ASN di Kota Palembang. Ia menekankan agar pegawai mengejar kinerja dengan bagus dan jangan sampai kenaikan kesejahteraan hanya pemborosan semata. “Jangan sampai kita memikirkan kesejahteraan tetapi kinerjanya masih rendah,” jelasnya.

Terkait akan dinaikkan nya TPP ini, maka selama beberapa hari ke depan, Najib akan mendengarkan paparan target kinerja para kepala OPD yang harus dicapai dalam satu tahun ke depan terutama dalam menghadapi Asian Games dan Pilkada serentak. Ia ingin melihat kerja nyata para pejabat di kota pempek ini.

Menurutnya, ia tidak akan hanya melihat laporan para kepala OPD hanya sebatas laporan tertulis saja. Tetapi pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung. “Artinya dalam beberapa bulan kedepan saya sudah melihat sejauh mana mereka akan berbuat dan apa saja yang dikerjakan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu, melalui Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Palembang, Sumarno mengatakan, setiap PNS mendapatkan uang TPP dengan jumlah berbeda sesuai dengan golongan dan masing-masing jabatan. “Dengan anggaran Rp14 miliar untuk semua PNS setiap bulannya,” katanya.

Ia mengatakan, pencairan TPP sesuai dengan kapan pengajuan dari OPD tersebut. Sebelum cairnnya uang TPP di bank yang telah bekerja sama, setiap OPD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD Kota Palembang.

“Kemudian, setelah itu sekitar waktu tiga hari kami mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Langsung (SP2D SL), setelah surat itu kami keluarkan maka setiap OPD bisa languang ke bank untuk mencairkan uang TPP yang ditransfer ke rekening PNS,” katanya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts