Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada masa Pandemi Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020. Kegiatan ini terpusat di Aula Hotel Puri Tani, Kamis, (8/10/2020).
Dalam sosialisasi tersebut menegaskan tentang sikap dan netralitas ASN, TNI, Polri serta perangkat desa dalam perhelatan pesta demokrasi serentak yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang, serta menjelaskan sanksi-sanksi dan pelanggaran bagi ASN yang terlibat dalam politik.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Ahmad Gufron mengatakan, aturan yang menangani tentang pelanggaran ASN sudah tercantum dalam regulasi yang bertujuan sebagai batasan bagi ASN.
“Pengawasan terhadap ASN yang melanggar aturan merupakan kewenangan Bawaslu, saat ini juga Bawaslu RI telah melakukan kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menegaskan kepada seluruh ASN, TNI, Polri bahkan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas selama pilkada berlangsung, hal tersebut menurutnya sangat penting guna merawat demokrasi yang jujur dan adil.
“Saya mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas, dan juga ASN untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed, sebab memberikan tanda LIKE pada salah satu Paslon di sosmed merupakan pelanggaran bagi ASN tersebut”, tukasnya. (**)











