Hasil Kerja Buruh Tak Cukup, Lansia di Palembang Edar Barang Haram, BB Ditanam di Bawah Rumah

Penulis: - Rabu, 13 November 2024
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat gelar perkara penangkapan RM Budi Margono dan Abdullah, Rabu (13/11/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua pria yang kedapatan memiliki 2.2 kilogram shabu-shabu dan 170 butir pil ekstasi.

Kedua pria itu yakni RM Budi Margono dan, Abdullah itu ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Palembang, pada Senin (4/11/2024)

Bacaan Lainnya

TKP pertama petugas melakukan penangkapan di Hotel Tiara yang berada di Jalan Dempo Luar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.

Pada penggerebekan pertama ini petugas mengamankan RM Budi Margono berada di salah satu kamar di Hotel Tiara tersebut.

Dari tangan RM Budi Margono, petugas mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 2.084 gram dikemas dalam dua bungkus teh china.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas kembali melakukan penangkapan Jalan Demang IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang

Di TKP, kedua ini petugas menangkap pemilik Abdullah (54) yang diupah untuk menyimpan barang bukti berupa 3 plastik klip bening dengan total berat 119 gram shabu-shabu dan 170 Butir Pil Ekstasi.

“Saya tanam di bawah rumah saya karena panggung,” ucap Abdullah

Abdullah (54) yang merupakan buruh harian lepas itu  mengaku mendapat upah Rp2 Juta yang sudah dijalaninya setahun terakhir.

“Saya diajak teman untuk menjual ini, kalau ada yang pesan lewat telpon saya antar,” ucap Abdullah.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan selain dua tersangka tersebut selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 7 orang tersangka lainnya  yang berstatus sebagai pengedar narkoba.

Total shabu-shabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) serta 761 butir pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.