Hasil Gelar Perkara, Iwa K Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Ganja

Senin, 1 Mei 2017
Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K

JakartaRapper Iwa Kusuma alias Iwa K ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan ganja. Peningkatan status Iwa K didasari hasil gelar perkara tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“IK ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (1/5/2017).

Read More

Penetapan status tersangka Iwa K dilakukan melalui gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri atas barang bukti 3 batang rokok yang dicampur ganja.

Puslabfor menyebut neto ganja pada rokok yang dibawa Iwa K seberat 1,4850 gram.

“Bruto masih dengan rokok 4,04 gram. Kalau neto THC (tetrahidrokanabinol, zat pada ganja –red), 1,4850 gram,” kata Martua.

Selain itu, tim penyidik menggunakan keterangan dari petugas bandara dan rekan Iwa K, Y, yang ikut diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4).

R disebut tak tahu-menahu ganja yang dibawa Iwa K saat menuju Makassar. Iwa K diamankan saat melewati pemeriksaan mesin X-ray kedua.

Sedangkan rekannya, R, lebih dulu berjalan menuju ruang tunggu 7 di Terminal 1A.

Menurut Martua, Iwa K menelepon R saat tertahan petugas karena tiga batang rokok yang dicurigai berisi ganja.

“Barang yang dicurigai narkoba. Sedangkan urine R negatif mengandung metamfetamin atau THC. Sedangkan urine IK positif mengandung THC,” tuturnya.

Polisi saat ini masih memburu Y, yang memberikan rokok ganja kepada Iwa K. Iwa K sebelumnya mengaku sudah dua bulan mengonsumsi ganja.

“Tim masih bergerak di lapangan. Tapi kami masih rahasiakan profilnya,” ujar Martua.

Terkait meningkatnya status Iwa K, penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta akan meminta bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen untuk mengetahui tingkat ketergantungan narkotika Iwa K.

“Asesmen untuk menentukan apa yang bersangkutan ketergantungan, dalam hal ini pecandu atau sebagai korban,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga.

Penyidik, menurut Martua, akan melayangkan surat kepada BNN besok, Selasa (2/5). Tim asesmen terpadu terdiri dari tim hukum dan tim dokter bersama psikolog.

Sambil menunggu asesmen BNN, menurut Martua, Iwa K tetap berada di Mapolres sesuai dengan masa penangkapan yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kini memburu Y, yang memberikan rokok dicampur ganja kepada Iwa K.

“Kita ambil kesimpulan IK jadi tesangka, sedangkan rekannya, R, tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika maupun tidak tahu mengenai barang bukti IK,” ucap Martua. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts