Hari Pertama Menjadi Plh Bupati PALI, Syahron Nazil Minta Segera Rasionalkan Anggaran

Rabu, 17 Februari 2021
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru menyerahkah SK penunjukkan Plh Bupati PALI Syahron Nazil.

PALI, Sumselupdate.com –  Setelah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir  (PALI) oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, Syahron Nazil, meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merasionalkan anggaran sesuai dengan surat edaran sebelumnya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin yang menjadi sorotan dan disesuaikan dengan anggaran setiap OPD.

Poin pertama, pengurangan uang makan PNS 100 persen. Kedua, pengurangan gaji pegawai non PNS sebesar 50 persen dan pengurangan belanja perangkat daerah sebesar 20 persen.

Hal ini lantaran, lanjut Syahron, menyikapi dengan banyaknya utang Pemda PALI pada 2020, sehingga dilakukan tunda bayar dan diprioritaskan pada Tahun Anggaran 2021.

Advertisements

“Tunda bayar baji kepada desa dan perangkat selama sembilan bulan. Kemudian utang BPJS selama satu tahun dan gaji guru honor selama enam bulan dengan total Rp418 Milyar. Semua utang tunda bayar akan diselesaikan pada tahun anggaran yang saat ini sedang berjalan yakni Tahun 2021. Jika dananya masuk dari pemerintah pusat langsung dibayarkan,” jelasnya.

Dijelaskannya, APBD merupakan konsensus politik, dimana ada persetujuan legislatif dan eksekutif, sehingga bersama bergandengan tangan mencari jalan keluar.

“Terkait surat edaran dengan berisikan tiga poin tersebut. Itu kebijakan kita dalam menyesuaikan keuangan Pemda,” jelasnya.

Jadi pada 2021 ini, harus dilakukan pembayaran utang tunda bayar. Anggaran tiap OPD sifatnya dinamis jadi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jika tidak ingin memotong gaji non PNS bisa dikurangi dengan anggaran perbelanjaan,” katanya.

Sementara, terkait jabatannya yang kini sebagai Plh Bupati PALI, Syahron menerangkan bahwa jabatan Plh bertugas sementara hingga ditunjuknya PJ Bupati atau Penjabat Sementara.

“Saya sementara ini ditugaskan sebagai Plh Bupati PALI sampai ditunjuknya PJ Bupati atau Penjabat Sementara (PJs). Mungkin bertugas bisa sampai sebulan ke depan,” ungkap Syahron Nazil, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, Plh Bupati PALI tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan. Dimana, kata dia, yang sifatnya kebijakan, keuangan dan rotasi pejabat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gubernur Sumsel. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.