Hari Ini Kemenkeu Cairkan Dana BOS, Penyaluran Langsung ke Rekening Sekolah

Senin, 17 Februari 2020
Ilustrasi Dana BOS.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I sebesar Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah.

Pencairan ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin tanggal 10 Februari lalu.

Seperti yang dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Senin (17/2/2020), penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah.

Advertisements

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep ‘Merdeka Belajar’ melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.

Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditata usahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%.

Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I. (dtf)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.