Palembang, Sumselupdate.com – Dalam putusan sela pada sidang lanjutan kasus penerimaan suap dari DPRD Muba, majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Darwin AH, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/3).
Dengan ditolaknya eksepsi dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan menetapkan dakwaan JPU KPK telah sesuai dengan Pasal 143 KUHP. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pokok perkara.
Pada persidangan sebelumnya pengajuan nota keberatan yang disampaikan Darwin, satu dari empat terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Menanggapi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa, penasihat hukum terdakwa Darwin, Gandhi Arius mengatakan, “Pihaknya tetap menerima putusan sela majelis hakim. Hanya saja nantinya dalam pledoi (nota pembelaan) akan dibahas lagi”. (pto)