Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang dipimpin Saiman menghujani empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang dengan sejumlah pertanyaan terkait aliran dana suap, Kamis (17/3).
Keempat saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty kali ini adalah empat anggota DPRD Muba.
Yakni terpidana Bambang Karyanto dan Adam Munandar serta Depi Irawan dan Parlindungan Harahap.
Bahkan majelis hakim sempat mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Karena antara keterangan saksi Bambang dan Depi terdapat perbedaan.
“Tidak mungkin saudara-saudara di bawa ke sini kalau tidak ada keterkaitan,” tegas Saiman. (pto)