Hakim Paksa Mantan Sekretaris DPD Hanura Siapkan Pembelaan

Rabu, 13 Juli 2016
Persidangan Rayendra Putra Subing

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran perkara dianggap sudah terlalu lama bergulir, membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang berang dan memaksa Rayendra Putra Subing untuk menyiapkan materi pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Silakan siapkan pembelaan minggu depan, kalau tidak perkara ini akan langsung diputus,” tegas Wisnu Wicaksono saat menunda sidang, Rabu (13/7).

Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumsel ini dihadapkan ke persidangan, setelah diduga memalsukan tanda tangan dalam berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banyuasin periode 2009-2014.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) politikus yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel ini dituntut pidana penjara selama enam bulan. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Menanggapi desakan hakim tentang pledoi tersebut, Aris Munandar, selaku penasihat hukum terdakwa mengakui nota pembelaan untuk klien nya belum siap dalam persidangan kali ini.

“Akan kita siapkan minggu depan, baru kali ini juga minta tunda dan memang sekarang pembelaan belum siap. Kita ikuti saja nanti sidang selanjutnya,” tegas Aris. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts