Hakim MK Aswanto Dicopot Tiba-tiba, Pengamat Sebut DPR Langgar UUD

Sabtu, 1 Oktober 2022
Gedung DPR RI

Jakarta, Sumselupdate.com Penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Aswanto ke Guntur Hamzah yang diputuskan oleh Komisi III DPR RI, dinilai inkonstitusional.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, bahkan menilai pergantian itu telah melanggar aturan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman.

Read More

“Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,” kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman telah rusak lantaran kekinian hakim MK bisa dievaluasi oleh DPR RI yang notabene berpeluang berperkara di MK.

“Artinya pihak berperkara di DPR bisa mengoreksi hakim konstitusi dan itu tidak bisa dibenarkan. Padahal kita ketahui masa jabatan hakim konstutusi itu sudah diperpanjang hingga 2029,” ungkapnya.

Feri curiga jika pergantian tersebut sangat bermuatan politis. Sebab, menurutnya Aswanto disebut punya rekam jejak pernah memutuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional.

“Jangan sampai perombakan ini meloloskan UU bermasalah seperti ini jika diuji kembali di MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Feri juga menganggap DPR RI aneh lantaran telah menafsirkan sendiri terhadap surat yang dikirimkan oleh MK. Padahal surat tersebut berisi konfirmasi yang sifatnya pemberitahuan bahwa masa jabatan hakim tidak lagi mengenal periodesasi tetapi akan menjabat 15 tahun.

“Jadi aneh DPR menafsirkan sendiri. DPR ini mengatakan sesuai dengan UU, yang mana? UU baru juga tak mengatakan begitu,” tegasnya. (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts