HAK merk merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi pelaku usaha.
Dalam dunia yang kompetitif, merk menjadi aset berharga yang membedakan suatu produk atau layanan dari yang lainnya.
Artikel ini akan membahas tentang hak merk dan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Hak merk adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merk untuk menggunakan dan melindungi merk dagangnya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Merk dapat berupa nama, logo, slogan, simbol, atau kombinasi dari semua itu, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari pesaing.
Baca Juga: OPINI: Akankah Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Terpenuhi Dalam Penyelenggara Pemilu 2024?
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha:
Keuntungan Kompetitif: Hak merk memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha. Dengan memiliki hak eksklusif atas merk mereka, pelaku usaha dapat membangun citra merek yang kuat dan membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing.
Ini memungkinkan pelaku usaha untuk menarik pelanggan, mempertahankan pangsa pasar, dan meningkatkan penjualan.
Baca Juga: OPINI: Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak, Sebuah Enigma Bagi Aparat Penegak Hukum
Pencegahan Pembajakan: Perlindungan hukum merk juga membantu mencegah pembajakan produk atau layanan pelaku usaha.
Dengan memiliki hak eksklusif atas merk, pelaku usaha dapat melindungi produk atau layanan mereka dari penggunaan merk yang mirip atau identik oleh pihak lain. Ini memastikan bahwa reputasi dan kualitas produk atau layanan tetap terjaga. (**)
Penulis: Mail Hilian Batin, SEI, ME (Dosen Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Neli Amelia (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)