PALI, Sumselupdate.com – Adi Warsito, ST selaku anggota DPRD Kabupaten PALI dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menegaskan bahwa gugatan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumsel ke DPRD PALI beberapa waktu lalu tidak tepat sasaran dan tidak mempunyai landasan hukum.
“Aneh saja bagi saya, karena yang jelas-jelas sah diakui negara adalah PKPI dengan Ketua Umum A.M Hendropriyono. Sementara DPP Sumsel diketuai Usman Effendi. Semua itu bisa dibuktikan dengan nomor SK Menkumham M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017,” tuturnya.
“Coba kita searching di web site resmi KPU RI, maka disitu jelas-jelas yang sah diakui negara adalah PKPI dengan ketua umum Hendropriyono,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabupaten PALI itu, Kamis (27/7/2017) saat dihubungi Sumselupdate.com.
Ia juga menerangkan bahwa DPK PKPI Kabupaten PALI sudah melaksanakan tugas partai sebagaimana yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKPI dan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Jadi, tidak ada yang melenceng atau salah DPK PKPI PALI. Justru oknum yang mengatasnamakan DPP PKPI yang melayangkan gugatan PAW tersebut lah yang tidak mengerti hukum. Apalagi saat ini kan proses pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berjalan,” paparnya.
“Sehingga DPP PKPI tidak jelas baik kepengurusannya maupun surat yang dilayangkan tidak memiliki dasar hukum. Walau ada sengketa, tetapi masih ada proses hukum atau pengadilan, artinya bukan serta merta langsung mengeluarkan gugatan PAW,” bebernya.
“‘Lagi pula, tidak bisa asal-asalan melayangkan gugatan PAW, hanya orang-orang yang tidak mengerti hukumlah yang melakukan hal itu. PAW juga kan diatur dalam undang-undang,” sambungnya.
Terlepas dari polemik itu semua, pria asli Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI itu mengaku saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pendataan Kartu Tanda Anggota (KTA) PKPI untuk melengkapi syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi verifikasi yang dilakukan KPU menjelang Pemilu 2019.
“Namun pada prinsipnya, kami tidak menggubris hal itu. Karena, saat ini kami sedang mempersiapkan yang diperlukan partai untuk menghadapi verifikasi KPU pada bulan Oktober nanti. Jadi kami fokus menatap Pemilu 2019 nanti, anjing menggonggong, kapilah berlalu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua anggota DPRD PALI yakni Aka Cholik Darlin, SPdI dari PPP dan Adi Warsito, ST dari PKPI terancam diPAW. Gugatan untuk Adi Warsito dilayangkan oleh orang yang mengatasnamakan DPP PKPI Provinsi Sumsel. (adj)











