Baturaja, Sumselupdate.com – Perizinan operasional penambangan batubara yang ada di Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel ditolak Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (18/1/2019).
Dikatakan Gubernur Deru, dirinya tidak akan pernah memberikan izin operasional penambangan batubara di kawasan tersebut. “Penambangan batubara di Batumarta tidak boleh. Karena izinnya dari pusat. Sedangkan salah satu syarat lainnya yang harus dipenuhi ada izin masyarakat sekitar,” tegas Deru.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan dari aktifitas batubara sangat besar bagi masyarakat, selain menyebabkan rusaknya jalan dan terjadinya kemacetan lalu lintas (Lalin) juga menyebabkan rusaknya lingkungan jika tidak dilakukan dengan bijak.
“Saya tegas dalam hal ini. Dulu kalau mau ke Palembang macet waktu tempuh mencapai tujuh, delapan jam. Sekarang tidak lagi semenjak saya larang angkutan batubara melintas di jalan umum,” tambahnya.
Kebijakan yang diambilnya tersebut, lanjutnya merupakan bentuk komitmennya dalam merealisasikan janji dengan rakyat Sumsel. Sebab di dalam jalannya proses pembangunan di Sumsel, dirinya menerapkan pembangunan dengan pola seimbang antara pembangunan fisik dan non fisik.
“Pembangunan itu ada yang terlihat tidak terasa. Tapi ada juga yang terasa tapi tidak terlihat. Karena itu pola pembangunan yang kita jalankan ini harus seimbang,” tutupnya. (pra)











