Laporan : Marwan Ashari
Muratara, sumselupdate.com –
Jika sebelumnya Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan Alex Wahyudi (23) warga Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), kali ini giliran Yahya (27), warga Dusun VI Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara yang diciduk, juga karena melakukan Curat, Kamis (12/11/2020), pukul 18.30 WIB,
Yahya harus menghabiskan waktunya di sel Polres Muratara, karena juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sawit, di lahan PT. AMR (Agro Muara Rupit), Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-57 / XI / 2020 / Sumsel / Muratara / tanggal 12 Nov 2020 dengan korban Manutur Simangunsong (28) warga Dusun III suka damai RT 13 Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut.
Peristiwa terjadi Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Blok J 28 dan 29, Lahan perkebunan PT. AMR (Agro Muara Rupit), Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Pelaku memanen buah kelapa sawit yang diambil langsung di lahan PT. AMR Blok J 28 dan 29, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Kemudian Pelaku menumpuk buah sawit tersebut. Setelah buah sawit terkumpul barulah pelaku membawanya keluar dari lokasi PT AMR untuk dijual.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrime, AKP Deddy Rahmat Hidayat menyampaikan, penangkapan bermula dari anggota Keamanan Patroli mengecek blok J 28 dan 29 Divisi 1 Plasma Tim Patroli, menemukan bekas pelepah yang tidak tersusun rapi.
Kemudian tim patroli menemukan buah sawit yang berserakan sebanyak 157 janjang buah sawit di bawah barang dan tim patroli mencari pelaku, ditemukan pelaku berusaha melarikan diri. Tim patroli dengan sigap menangkap pelaku dan diamankan dan pada saat digeledah ditubuh tersangka terdapat senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri.
Barang bukti yang diamankan 157 janjang buah Kelapa Sawit dengan berat sekitar 1,5 ton jika ditafsir senilai kurang lebih Rp2,7 juta, satu buah sepeda motor dan satu buah keranjang. (**)











