Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap empat pelaku pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Para pelaku ditangkap di tempat pengolahan emas ilegal di Kampung VI, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Empat pelaku tersebut meliputi Hengki (25), warga Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Dedi Hariyanto (39), warga Desa Muara Batang Empu, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Herman Sawiran (44), warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dan Mahdol (47), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.
Dengan penangkapan penambang emas ilegal, kritik yang menyatakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Gabungan Polres Muratara ke Penambangan liar terkesan formalitas saja, ternyata tak berdasar.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K. MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang kegiatan tambang emas ilegal dan pengolahan serta pemurnian emas ilegal di wilayah tersebut.
Penggerebekan itu terjadi berawal dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sofyan Hadi, SH, MH, menerima laporan tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, SH, MH, memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Indapit, SH, dan Kanit Pidum (Pidana Umum) Ipda Henry, M, SH, bersama 12 anggota Sat Reskrim menindak kegiatan ilegal tersebut.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
Selain penangkapan pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan.
Barang Bukti (BB) tersebut termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal. Pihak Polres Muratara juga memasang Garis Polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut untuk memastikan Keamanan selama proses penyelidikan.
Para pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan disidik pihak Sat Reskrim Polres Muratara lebih dalam, berikut Pasal yang akan dikenakan nanti,” kata Kasi Humas kepada awak media.
Ditambahkan mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau ini bahwa Polres Muratara berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mendukung upaya Penegakan Hukum demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan,” ajak ayah empat anak ini. (**)