Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan dari Polsek Plaju, SU I, SU II dan Kertapati, Rabu (20/12), sekitar pukul 21.30, petugas mengamankan tersangka Ivan (18), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Jambu, Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang.
Diamankannya tersangka berawal dari kecurigaan petugas, karena gerak-geriknya
saat itu cemas sedang berada di halaman Warnet Permata Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.
Lantas petugas yang sedang melakukan giat cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Plaju AKP Rizka Aprianti dan Kanit Reskrim Ipda Juprius langsung mengeledah Ivan.
Alhasil, ketika digeledah petugas, ditemukan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang diletakkan IV di box sepeda motornya.
Tak pelak mendapati sajam tersebut, IV pun langsung digiring petugas ke Polsek, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Benar IV, diamankan berawal dari kecugiaan petugas yang sedang melakukan giat cipta kondisi gabungan. Lalu kita periksa dan didapati sebilah sajam yang saat itu dibuang dibawa box motornya,” ungkap Rizki.
Selain mengamankan IV, lanjut Rizka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam dan sepeda motor IV, ” Hingga kini pelaku masih kita periksa, juga mengembang. Diduga IV merupakan pelaku
kejahatan yang meresahkan warga,” tegasnya.
Atas ulahnya, Ivan diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan Ivab, ketika diperiksa petugas hanya bisa mengaku salah dan menundukan kepalanya karena malu. “Saya mengaku salah. Saya membawa itu hanya untuk jaga-jaga saya,” jelas dia. (tra)











