Gelapkan Uang Rp632 Juta, Sony Beli Mobil Pajero Sport dan Kabur ke Jakarta

Rabu, 1 Desember 2021
Rilis penangkapan tersangka kasus penggelapan uang , Abdul Qodir Djaelany alias Sony.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupadate.com – Gelapkan uang sebesar Rp632 juta,  Abdul Qodir Djaelany alias Sony (36), dipaksa merasakan tidur di balik hotel prodeo Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Sony warga Jalan Sejahtera Gang Cempaka Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung ini ditangkap unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel lantaran menggelapkan uang milik Zaid Kamal yang direncana awalnya untuk biaya pengajuan kredit 18 unit dump truk.

Akibat ulah Sony menggelapkan uang yang bukan haknya, ditangkap unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, saat berada ditempat persembunyiannya di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai freelance disalah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan itu bermula dari laporan korban Zaid Kamal (56) yang merupakan warga Kompleks Cendana Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

“Dalam laporan korban Rabu (29/9), korban mengaku telah ditipu oleh pelaku atas nama Abdul Qader Djaelany alias Sony. Pelaku membawa kabur uang Rp623 juta untuk meloloskan kredit kepemilikan 18 unit dump truk,” ungkap Kompol CS Panjaitan, Selasa (30/11/2021).

Atas laporan itu sambung CS Panjaitan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jakarta.

“Setelah mendapatkan informasi kita langsung melakukan penangkapan,” kata CS Panjaitan.

Dijelaskannya, menurut pengakuan tersangka uang yang ditransfer korban ke tersangka dilakukan secara bertahap.

“Transfer dilakukan secara bertahap, dan menurut keterangan tersangka ia kenal dengan korban sudah lebih kurang enam bulan,” katanya.

Lebih lanjut Panjaitan menegaskan, karena ulah tersebut tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. “Kita pidana penjara melanggar pasal 372 dan 378 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Sony mengatakan, ia menjanjikan bisa membantu mengurus dump truk itu di-leasingkan. Untuk melancarkan aksinya agar pengajuan kredit disetujui oleh pimpinan pusat perusahaan leasing tersebut, tersangka meminta korban agar mentransferkan sejumlah uang.

“Untuk total uang yang ditransfer ke rekening saya Rp 623,5 juta. Namun pengajuan pembiayaan ke-18 unit dump truck itu ditolak perusahaan leasing,” jelas Sony.

Sony mengungkapkan, bahwa uang tersebut sebagian sudah dibelikan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

“Saya diyakinkan oleh teman saya R (DPO) yang merupakan pimpinan pusat perusahaan leasing tersebut. Karena pengajuan tidak tembus lantas saya melarikan diri ke Jakarta hingga saya ditangkap,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts