Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Nur Hidayatin Ni’mah gadis muda berusia 22 tahun diciduk tim opsnal Polsekta Ilir barat I, akibat kedapatan menjadi kaki tangan dari bandar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Kelurahan Demang lebar daun palembang.
Nur (22) ditangkap Opsnal Polsekta Ilir Barat I di dalam kostnya sendiri (Kost Butet) di Jalan Kancil Putih VI, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang.
Di mana saat digeledah ditemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak dua bungkus plastik seberat 3.45 gram, yang disembunyikan di dalam label celana jeans miliknya.
Akibat diming-imingi dapat menggunakan shabu sepuasnya, Nur (22) nekat menjadi pengedar dari bandar bernama Bondan yang diakui baru dijalankan satu bulan terakhir ini.
Sedangkan ia mengaku menggunakan shabu-shabu sudah lima bulan terakhir.
” Saya mau (menyimpan shabu-shabu) karena butuh duit juga memang aku pemakai,” ungkapnya di hadapan polisi.
Selain itu, Nur (22) mengaku mengenal bandar tersebut dari tempat hiburan malam.
ia sendiri mengaku tidak mengambil keuntungan dari menyimpan barang haram tersebut, namun dia hanya diberikan shabu-shabu untuk dikonsumsi.
“Kalau ada pelanggan aku itu uangnya langsung saya kasih kan ke bandar,” ungkapnya.
Sementara itu, dari keterangan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan, menerangkan tersangka berhasil diamankan opsnal Polsekta IB 1 setelah menerima laporan warga telah terjadi tindak pidana pengedaran narkoba.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari warga, kita langsung gerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 3.45 gram,” terang Kompol Roy A Tambunan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan polisi pasal 114 ayat 1 undang undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.(**)