Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah menggelapkan sejumlah pakaian membuat tiga karyawan JM Kenten, yakni Sri Hartini, Rulianty, Greceany diganjar 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembanh, Rabu (10/1/2018).
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH selama 10 bulan penjara denganĀ dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Tuntutan ini terbilang ringan, mengingat ancaman hukuman untuk pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara. Diketahui, ketiga terdakwa dihukum lantaran melakukan penggelapan sejumlah barang berupa pakaian di JM Jalan MP Mangkunegara tempat mereka bekarja. (tra)