Gelapkan Pakaian, Tiga Karyawan JM Divonis Enam Bulan

Rabu, 10 Januari 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah menggelapkan sejumlah pakaian membuat tiga karyawan JM Kenten, yakni Sri Hartini, Rulianty, Greceany diganjar 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembanh, Rabu (10/1/2018).

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH selama 10 bulan penjara denganĀ  dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Tuntutan ini terbilang ringan, mengingat ancaman hukuman untuk pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara. Diketahui, ketiga terdakwa dihukum lantaran melakukan penggelapan sejumlah barang berupa pakaian di JM Jalan MP Mangkunegara tempat mereka bekarja. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.