Gelapkan Pakaian, Tiga Karyawan JM Divonis Enam Bulan

Rabu, 10 Januari 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah menggelapkan sejumlah pakaian membuat tiga karyawan JM Kenten, yakni Sri Hartini, Rulianty, Greceany diganjar 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembanh, Rabu (10/1/2018).

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH selama 10 bulan penjara dengan  dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Read More

Tuntutan ini terbilang ringan, mengingat ancaman hukuman untuk pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara. Diketahui, ketiga terdakwa dihukum lantaran melakukan penggelapan sejumlah barang berupa pakaian di JM Jalan MP Mangkunegara tempat mereka bekarja. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts