Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah menghilang selama lebih kurang dua bulan, Susarno (36), seorang sopir dump truk yang tinggal di Siak, Provinsi Riau, berhasil diringkus oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.
Operasi penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polres Muba Iptu Eko Purnomo, SH, MH di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bagan Batu, Provinsi Riau, pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Susarno ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam penggelapan 1 unit mobil dump truk milik PT Kumala Bahtera Utama, tempat ia bekerja sebagai sopir mobil pengangkut batubara.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Mobil yang digelapkan adalah mobil yang biasanya digunakan oleh Susarno untuk mengangkut batubara.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Petugas Keamanan Perusahaan Sawit di Muba
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, Sik, Msi bersama Kapolsek Bayung Lencir, AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan telah mengungkap kasus penggelapan yang terjadi dua bulan lalu.
Menurut pengakuan tersangka Susarno, ia melakukan aksi jahatnya bersama seorang rekannya yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Bahkan, mobil dump truk yang digelapkan masih dalam kepemilikan rekannya tersebut.
Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk Pemkab Muba, Ini Tuntutannya
Diungkapkannya, pada Sabtu (22/08/2023) saat terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari stock field pelabuhan Desa Pulai Gading ke Bayung Lencir.
Kemudian pada Jumat (25/8/2023), Susarno tidak bisa dihubungi dan keberadaan mobil tidak diketahui. Tak pelak, kondisi ini menyebabkan PT Kumala Bahtera Utama mengalami kerugian sebesar Rp375.000.000.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara penggelapan dalam jabatan.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara rekannya yang belum ditangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (**)