Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan, Muchsin (58), mantan General Manager PT.Sawitri Agro Lestari (SAL), akhirnya ditahan oleh Satreskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Muchsin diduga telah melakukan penggelapan jabatan dalam rentang waktu tahun 2019 hingga Maret 2023 hingga enyebabkan kerugian Rp1.061.707.500 bagi PT Sawitri Agro Lestari yang berlokasi di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan, SH, MH saat dihubungi, Minggu (12/11/2023), membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Kami menerima laporan pada tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana yang tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/B.192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga Maret 2023, saat tersangka Muchsin menjabat sebagai General Manager PT Sawitri Agro Lestari. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, kami menetapkan Muchsin sebagai tersangka pada Selasa (7/11/2023) dan segera melakukan penangkapan serta penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Muchsin adalah pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**)