Baturaja, Sumselupdate.com – Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Baturaja.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat OKU untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pembinaan bagi wajib pajak yang tertunggak,” ucap Kepala PPRD OKU, Drs Fahmiydin, MSi, didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran dan penetapan, Dorojatun, SE, ME.
Kasubid Penetapan, Saiful Anuar, SH, menambahkan, kerjasama ini dilakukan, lantaran masih banyak wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) yang menunggak. “Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi PPRD OKU,” imbuh Syaiful.
Diungkapkan Syaiful, menindaklanjuti program kerjasama tersebut, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kerjasama tersebut ke Bupati OKU melalui Bagian Hukum dan HAM Setda OKU, Jumat (10/3/2017) lalu.
“Harapan kami, melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU, Wajib Pajak lebih sadar akan kewajibannya atas pajak yang tertunggak,” tukas Saiful.
Ditambahkan Syaiful, rencana tersebut masih menunggu keputusan Bupati OKU. Pasalnya, jika rencana kerja sama tersebut terealisasi makan wajib pajak yang terhutang di atas Rp 500 ribu akan diserahkan ke pihak Kejari OKU untuk dilakukan pembinaan.
“Para wajib pajak akan mendapat pembinaan dari Kejaksaan terkait tunggakan pajak,” imbuh Syaiful.
Lebih jauh diungkapkan Syaiful, tunggakan pajak di tahun 2016 mencapai lebih kurang Rp900 juta. “Belum lagi ditambah tunggakan tahun–tahun sebelumnya,” pungkas Syaiful. (Wid)