Gaji Rp5 Juta Tak Cukup, Sales Marketing Gelapkan 13 Ton Bleaching Senilai Rp128 Juta

Writer: - Rabu, 21 Januari 2026
Terdakwa Krisna Dewantara saat menjalani sidang perkara penggelapan 13 ton bleaching earth China di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (21/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mengaku menerima gaji Rp5 juta per bulan, terdakwa Krisna Dewantara tetap merasa kurang. Pekerjaannya sebagai sales marketing PT Surya Makmur Agung justru dimanfaatkan untuk menggelapkan 13 ton bleaching earth China dengan nilai kerugian perusahaan lebih dari Rp128 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Herry Fadlullah SH MH, menghadirkan Krisna Dewantara sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Read More

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Handayani SH MH, didampingi hakim anggota Ahmad Samuar SH MH.

Di hadapan majelis hakim, Krisna mengakui perbuatannya mengambil bleaching earth China dari gudang perusahaan sebanyak tiga kali dengan mengatasnamakan perintah Direktur Utama, sehingga petugas gudang mempercayainya.

“Barang itu saya jual ke pihak lain, bukan ke konsumen perusahaan. Total 13 ton bleaching saya jual dengan nilai Rp128 juta, dijual di daerah Simpang Bayat,” ujar Krisna.

Ia mengakui hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan gaya hidup sehari-hari.

“Saya digaji Rp5 juta per bulan, hanya gaji pokok tanpa tunjangan. Saya belum pernah dihukum sebelumnya. Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap terdakwa di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Tri Handayani meminta agar penyidik turut memeriksa pihak penadah dalam perkara tersebut.

“Kita tunggu juga proses terhadap penadahnya,” tegas hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan fungsi bleaching earth yang kerap disebut terdakwa.

“Itu bahan untuk minyak mentah. Kalau minyak masih hitam, setelah dicampur bleaching bisa menjadi jernih,” jawab Krisna.

Terdakwa kembali menegaskan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup.

“Untuk kebutuhan sehari-hari dan menjamu tamu-tamu dari kalangan perminyakan yang datang ke Palembang. Saya melakukannya sendiri,” katanya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan penggelapan dilakukan terdakwa pada Minggu, 14 September 2025, di kantor PT Surya Makmur Agung Perkasa yang beralamat di Jalan Tanjung Api-Api, Kompleks Pergudangan Griya Bandara Indah, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Terdakwa yang berstatus karyawan kontrak sebagai sales marketing diberi kepercayaan oleh Direktur Utama perusahaan, saksi Merry, untuk akses keluar masuk gudang.

Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan mengambil bleaching earth China dari gudang menggunakan nama Direktur Utama.

Rinciannya, pada 14 September 2025 terdakwa mengambil 3 ton bleaching senilai Rp25.560.000. Selanjutnya pada bulan yang sama ia kembali mengambil 5 ton senilai Rp42.600.000, dan pada aksi ketiga mengambil 5 ton lagi senilai Rp42.600.000.

Barang hasil penggelapan tersebut dijual kepada sejumlah pihak, yakni 3 ton kepada seorang perempuan di Musi Banyuasin, 5 ton kepada Jana di Musi Banyuasin, serta 5 ton kepada Nurdin.

Total hasil penjualan mencapai Rp110.760.000, sementara perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp128.500.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Krisna Dewantara didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts