Gagal Rudakpaksa Adik, Residivis Kasus Narkoba Ini Siram Kakak Korban dengan Cuka Para

Penulis: - Rabu, 30 April 2025
Tersangka Faricha Bahri alias Temu ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subidt Jatanras Polda Sumsel lantaran membuat cacat Bagus Sujiwo. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Faricha Bahri alias Temu (49) ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subidt Jatanras Polda Sumsel lantaran membuat cacat Bagus Sujiwo (24), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sirjaya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang dengan cara menyiram dengan air keras, Rabu (30/4/2025).

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di kediaman korban, Senin (21/4/2025) pagi sekitar pukul 10.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Temu (49) juga mengajak bergulat Bagus Sujiwo yang membuatnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat setelah dilerai warga.

Pasca-kejadian, keluarga Bagus Sujiwo langsung membuat laporan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami korban, pada hari yang sama.

Setelah peristiwa itu dengan serangkaian proses penyelidikan Temu akhirnya diringkus petugas di daerah Jl Swadaya Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Belakangan, terungkap motif penyerangan yang dilakukan Temu menanam dendam terhadap korban yang memergokinya hendak melakukan rudapkasa terhadap adik korban.

“Tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras lantaran dendam terhadap korban yang pernah mengusirnya keluar rumah. Karena dipergoki hendak merudapaksa adik korban,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH, kemarin (29/4/2025).

Tri menyebut, Temu  merupakan seorang residivis, sempat mendekam dalam penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Peristiwa rudapkasa itu rupanya terjadi pada Oktober 2024 silam, di mana Temu dipergoki korban masuk ke dalam kamar dan hendak melakukan tindakan rudapaksa terhadap adiknya.

Akibat kejadian itu, orang tua dan korban marah dan langsung mengusir tersangka untuk pergi meninggalkan rumah.

Karena apabila tersangka tidak angkat kaki dari rumah tersebut korban mengancam bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.

Akhirnya dengan berat hati disertai perasaan dendam yang berkecamuk tersangka pun keluar dari rumah korban.

Atas dasar itu, Temu menanam dendam mendalam terhadap keluarga korban pada puncaknya melakukan penyerangan terhadap korban.

Mulanya antara tersangka dengan korban terlibat cekcok mulut antara keduanya, tersangka yang memang telah memendam amarah dendam langsung mengeluarkan botol air keras dari dalam tas dan menyiramkannya ke tubuh dan wajah korban.

Mendapati serangan mendadak itu, korban pun menggelepar kesakitan, sementara usai menyerang korban tersangka langsung kabur.

Peristiwa ini pun dilaporkan korban ke Polda Sumsel dan ditindaklanjuti oleh petugas unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berhasil meringkus tersangka Temu di daerah Jl Swadaya Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

“Saat ditangkap tersangka tak berkutik dan mengakui telah melakukan tindak penganiayaan dengan pemberatan menyiramkan air keras. Hal ini dipicu lantaran dendam kesumat karena korban telah mengusirnya dari rumah akibat kepergok hendak melakukan tindak pelecehan terhadap adik korban,” sebut Tri didampingi Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail SH MH.

Akibat perbuatannya tersebut tersebar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyan dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait