Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum kedua terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda menilai surat dakwaan JPU cacat formil karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 secara tegas menyatakan tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan PMI Kota Palembang. Maka tidak ada lembaga lain di luar BPK yang berwenang mengeluarkan hasil berbeda. Dakwaan JPU jelas keliru karena mengabaikan temuan resmi BPK RI,” tegas tim kuasa hukum Fitrianti.
Mereka juga menilai audit BPK RI tahun 2023 telah menyimpulkan bahwa kegiatan PMI Kota Palembang sepanjang 2021 hingga awal 2024 berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang Capai Rp4 Miliar
“Yang diaudit BPKP bukan dana keuangan negara, melainkan dana hasil pendapatan BPPD. Karena itu, dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. Klien kami seharusnya dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto menyampaikan keberatan serupa. Mereka menilai hanya BPK RI yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara, bukan BPKP.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri. Dalam dakwaan JPU juga tidak dijelaskan hasil audit akuntan publik maupun audit internal PMI. Jadi tidak logis jika JPU masuk ke ranah internal dan hukum privat PMI. Ini sudah melampaui kewenangan,” ujar kuasa hukum Dedi, Grace Selly.
Grace menambahkan, dakwaan JPU juga tidak cermat dalam menjelaskan siapa pihak yang dianggap memperkaya diri sendiri. Dalam berkas disebutkan dua nama, yakni Mike selaku Bendahara Transfusi Darah dan Agus selaku Bendahara Markas PMI Kota Palembang.
Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang Fitrianti Agustine Gugat Cerai Suami Dedi
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami menilai surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Karena itu, kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum,” tutup Grace.
Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Syaran Hafizan SH membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa dana BPPD yang semestinya digunakan untuk kegiatan PMI justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian papan bunga, dua unit mobil, hingga kebutuhan rumah tangga.
Pada 2020, terdakwa membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta yang dibayar menggunakan dana PMI. Mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.
Kemudian, pada 2023, terdakwa kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima Dedi pada Oktober 2023 dan dilunasi cepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta.
Menurut JPU, kedua mobil itu tidak pernah tercatat sebagai aset UTD PMI. Selain itu, sejumlah pengeluaran seperti papan bunga, publikasi, bantuan sosial, hingga kebutuhan rumah tangga juga dinilai tidak sesuai aturan.
Audit BPKP Sumsel mencatat, selama periode 2020–2023, penerimaan UTD PMI Palembang mencapai Rp83,77 miliar, namun dana tersebut tidak dikelola secara transparan. BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(**)











