Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tahun menuntut kepastian hukum, Farida Hendra yang merupakan korban pemalsuan surat tanah yang dibelinya di Jalan RE Martadinata, Sungai Buah, Palembang mendesak penyidik Polda Sumsel segera menahan RF yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah dan keterangan palsu.
Melalui Hafis D Pankoulus, SH, MH selaku kuasa hukum dari Farida Hendra menjabarkan awal mula RF dilaporkan oleh kliennya hingga akhirnya RF ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“RF itu sebagai kuasa lisan dari klien saya. Segala pengurusan untuk pembagian sertifikat tanah tersebut diurus oleh RF sesuai dengan permintaannya,” terangnya.
RF sendiri awal mendapat kepercayaan dari Farida Hendra lantaran masih berstatus sebagai kerabatnya sendiri.
Bahkan dari pembelian tanah beserta bangunan seluas 1410 m2 yang dibeli pada tahun 1998 dengan atas nama Farida Hendra.
Padahal RF sendiri mendapat bagian sepatu dari lahan tersebut, namun sampai tahun 2019 sertifikat yang diurus tak jelas hasilnya.
“Saat ditanya ke RF mana sertifikatnya, dia selalu beralasan bahwa sertifikat tersebut ada padanya dan disimpan di safety box,” ucap Hafis.
Merasa curiga dengan RF, lalu kliennya langsung menemui notaris yang membuat akta jual beli (AJB) tersebut yang kini telah berpindah kantor ke Jakarta.
“Saat ditanyakan itulah langsung dicek ke BPN Palembang, saat dicek ternyata pada tahun 2019 sertifikat tanah tersebut telah ada dan semuanya telah berubah atas nama RF,” ucapnya.
Atas temuan tersebutlah, lalu kliennya melaporkan tindakan yang dilakukan RF yang dengan sengaja mengubah sertifikat tanah milik kliennya Farida Hendra menjadi atas nama RF.
Dalam penegakkan hukumnya Hafis, menceritakan prosesnya pun tidak singkat untuk membuat RF menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya kurang lebih dua tahun hingga akhirnya RF sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat tanah dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu.
“Namun nyatanya pada tanggal 22 Agustus 2022 kemarin ternyata RF dengan bangganya melenggang bebas,” ungkapnya.
Oleh karena itulah, Hafis menyinggung penyidik dalam perkara kliennya tersebut dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah.
“Nawacita Pak Jokowi pemerintah harus memberantas mafia tanah. Jelas dalam KUHP Pasal 21 ayat 4 a, bahwa ancaman di atas 5 tahun penjara harus ditahan. Rujukannya Pasal 123 KUHP yang menerangkan boleh ditangguhkan akan tetapi harus ditahan terlebih dahulu. Namun nyatanya dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” ucapnya.
Ia sendiri tidak mengetahui alasan RF tidak dilakukan penahanan meskipun berstatus tersangka dalam perkara dengan kliennya terkait pemalsuan surat tanah di Jalan RE Martadinata Kelurahan Sungai Buah, Palembang.
“Saat kami temui penyidik, dia tidak bisa menjawab kenapa RF tidak ditahan. Saya juga tidak tahu kenapa,” terangnya.
Atas apa yang dialami kliennya, Hafis bersama kliennya meloporkan langsung ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena itulah, Hafis menyinggung penyidik dalam perkara kliennya tersebut dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah.
“Karena nawacita Presiden Jokowi bahwa kita harus memberantas mafia tanah. Kita harus kawal penegakan hukum dan kepastian hukum, imbuhnya
Terpisah, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Haris Dinzah, SIK ketika dikonfirmasi menegaskan jika kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
“Untuk alasan kenapa tidak dilakukan penahanan juga telah kita jelaskan kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Mohon ditanyakan saja langsung kepada yang bersangkutan,” tegas Haris. (**)











