Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berkomitmen memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pimpinan Komisi X DPR RI menerima berbagai aspirasi dari HIMPAUDI terkait pengakuan profesi tenaga pendidik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Profesi guru di level PAUD relatif belum ada payung hukumnya belum ada regulasinya yang mengakui terkait keberadaan mereka. Maka, saya ingin mendorong agar momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas ini sebagai ikhtiar memberikan payung pengakuan terhadap profesi guru PAUD. Itu pada konteks gurunya,” ujar Huda di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Konteks kelembagaan, Huda mendorong supaya jenjang PAUD menjadi satuan pendidikan formal di masa akan datang, sejak anak usia 3 sampai 5 tahun akan mendapatkan fasilitasi sebagaimana jenjang sekolah SD dan jenjang sekolah lain.
“Kita juga ingin PAUD menjadi pendidikan karakter karena fase umur 3-5 tahun adalah golden age bagi anak,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dia mengakui, isu kelembagaan pada PAUD maupun isu pengakuan terhadap profesi guru PAUD yang disampaikan dalam audiensi, memiliki frekuensi sama dengan apa yang menjadi fokus komisi X DPR RI.
Terlebih, di masa pendidikan usia dini terlaksana dengan baik pasti dampaknya bangsa akan mendapatkan generasi muda, SDM terbaik di masa akan datang.
“Kalau nanti menjadi satuan pendidikan formal secara kelembagaan dan mendapatkan guru-guru kompeten dan kapasitasnya bagus saya kira kita kan ada lompatan penyediaan SDM masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Dikatakan, dia akan meneruskan aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut ke komisi X dan akan diperjuangkan.
“Kami sudah mengerti substansinya dan akan terus kami perjuangkan. Semoga dalam revisi RUU Sisdiknas menjadi hadiah terbaik bagi perjalanan 17 tahun HIMPAUDI,” papar Huda. (duk)











