Empat Tersangka Disergap, Satu Kilogram Shabu Gagal Beredar di Lubuklinggau dan Muba

Kamis, 25 Juni 2020
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa dalam press realese didampingi Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dan Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi, Kamis (25/6/2020).

Laporan Fran Kurniawan

Lubuklinggau, Sumseludpate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram shabu-shabu.

Barang haram ini didapat dari penangkapan keempat tersangka masing-masing Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34), Ariansyah alias Ari (28), dan Heri Purwandi alias Heri (29).

Pengungkapan kasus besar ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Polisi yang mendapat informasi, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Advertisements

Penangkapan itu sempat viral di media sosial dan disaksikan sejumlah warga di Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tepatnyadi daerah perbatasan Lubuklinggau-Bengkulu.

Para tersangka yang diringkus, tiga pelaku masing-masing Waluyo, Nikmansyah, dan Ariansyah merupakan warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4, Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Mura.

Sedangkan satu orang tersangka lagi bernama Heri Purwandi merupakan warga Jalan Sulpra Huda, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

“Informasi dari masyarakat bahwa para tersangka ada membawa narkotika jenis shabu dari daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), kemudian ditindaklanjuti,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa dalam press realese didampingi Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dan Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi, Kamis (25/6/2020).

Tidak hanya itu, anggota yang mendapatkan informasi tersebut menyebutkan kalau shabu itu akan dibawa serta diedarkan ke Kota Lubuklinggau dan Babat Toman, Kabupaten Muba).

Kemudian, anggota yang langsung dipimpin Kasat Narkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Innova warna silver BG 1530 P. Mobil beriringan dengan sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.

Lantas anggota melakukan pencegatan terhadap kedua kendaraan tersebut. Di dalam mobil berisi tiga orang yakni tersangka Nikmansyah, Ariansyah, dan Heri Purwandi.

Sedangkan tersangka Waluyo yang saat itu dibonceng oleh satu orang tersangka lagi yang kini DPO (daftar pencarian orang) berusaha untuk memutar arah kembali ke Curup.

Kemudian, dilakukan pengejaran. Tersangka Waluyo yang dibonceng melompat dari sepeda motor dan membuang bungkusan plastik ke pinggir jalan.

“Setelah itu lari masuk ke semak-semak dan setelah berhasil ditangkap yang bersangkutan mengaku bernama Waluyo Alias Uyot. Tersangka diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan tersebut dan dibuka bungkusan tersebut berisikan shabu,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lagi yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan membonceng Waluyo berhasil melarikan diri ke arah Curup.

“Barang itu sempat di mobil dan dipindahlan di motor untuk mengelabui petugas, jadi dipindahkan ke motor. Pertama di mobil, biar tidak diketahui, dipindahkan ke motor. Saat dihentikan mobil, ternyata ada motor iring-iringan,” katanya.

Setelah diamankan dan dilakukan intrograsi, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang di daerah Kepala Curup.

Di mana sebelumnya telah berhubungan melalui telpon dengan tersangka Nikmansyah dan janjian transaksi di pinggir jalan daerah Kepala Curup.

“Pengakuan tersangka mereka yang beli, perantara utama masih dilapas narkotika. Merek beli patungan. Patungan membeli direncanakan iedarkan di Linggau, separuh di Sekayu. Jadi rencananya bagi dua,” ujarnya.

Barang bukti  yang diamankan satu buah bungkusan plastik alumunium foil warna hijau berisikan kristal putih diduga shabu berat keseluruhan 1.040 gram atau satu kilogram.

Lalu petugas mengamankan satu unit HP Samsung Android warna hitam tanpa baterai dan tanpa tutup casing belakang. Berikutnya satu unit mobil Toyota Innova BG 1530 P.

“Keempatnya bisa dibilang kaki di bawahnya. Namun mereka kategorinya sebagai pengedar besar narkotika. Jadi pasal yang kita sangkakan pasal 112, 114 mapun pasal 132 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman bisa maksimal seumur hidup ataupun hukuman mati,” bebernya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa bersama dengan Walikota Lubuklinggau berkesempatan membincangi para tersangka.

Salah satunya tersangka Heri Purwadi mengaku pernah dipenjara dalam kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun 9 bulan. “Aku idak jual narkoba, ngurir bae, belom dapet upah,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau telah mengungkap narkoba jenis shabu dalam jumlah yang banyak.

“Tentu saat pandemi  ini membantu sekali, menangani baik berkaitan dengan seluruh kamtibmas dikota Lubuklinggau ini baik dari sisi kriminalitas maupun narkoba dan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Jadi, sambung orang nomor satu di Bumi Sebiduk Semare ini, Polres Lubuklinggau walaupun menangani Covid-19, akan tetapi kiriminalitas tetap dijaga dan narkoba diberantas.

“Kita akan memberikan prestasi wujud nyata dengan apresiasi, Insya Allah 1 Juli surprise. Tunggu saja,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.