Edarkan Kristal Memabukan, Pria Asal Desa Penanggiran Digelandang Polisi

Selasa, 8 Februari 2022
Herdiansyah (40) warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim berhasil digelandang Anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muaraenim, berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan ganja.

Adapun pelaku Herdiansyah (40) warga desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim berhasil digelandang Anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Muaraenim, Selasa (08/02/2022), sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya yang ada di Desa Penanggiran.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan 59 paket diduga narkotika jenis shabu bruto 20 gram, satu paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram, satu unit hp merk Vivo tipe Y12s warna biru (085838258783 & 08318459746), satu unit hp merk Nokia tipe TA-1174 warna hitam, dan kantong kresek hitam.

Informasi dihimpun, Selasa (08/02/2022) pukul 05.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku yang ada diDdesa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan benar adanya hingga sekira pukul 06.30 WIB, kepolisian melakukan penggerbekan rumah tersebut, lalu diamankan Herdi Wansyah Bin Hermanudin (40).

Barang bukti yang diamankan.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 59 paket narkotika jenis shabu bruto 20 gram dan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram di bungkus kantong kresek warna hitam di kubur dalam tanah dekat batang pisang belakang rumahnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar kita telah mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, serta barang bukti yang telah kita bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (08/02/2022) pada media ini.

Atas perbuatannya lanjut Burnani, tersangka terancam hukuman penjara, bahkan bisa terancam hukuman mati.

“Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114 dengan ancaman pidana minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait