Edarkan Ganja, Warga Lintang Empat Lawang Diringkus di Rumah Mertuanya di Pagaralam

Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi daun ganja

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com Sungguh terlalu apa yang dilakukan R(40), warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lintang Empat Lawang, Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Jauh-jauh dari Empat Lawang, R nekat mengedarkan daun ganja di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Buah dari perbuatannya, R disergap aparat di rumah mertuanya di Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan itu, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mengamankan barang bukti satu paket besar narkotika jenis ganja, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.390 gram, dan satu unit handphone Nokia berwarna hitam-biru.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk, MH melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso, SH, MH, Kamis (19/5) mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat.

Warga mengaku resah lantaran sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.

Laporan berharga dari masyarakat ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu, aparat mencurigai sebuah rumah yang berdasarkan informasi yang didapatkan berinisial R.

Setelah data dianggap A1, petugas melakukan penggerebekan dan diamankan R yang saat itu tengah ada di rumah.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas kado yang disimpan dalam tas warna coklat yang disimpannya di bawah meja.

Tak hanya itu, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja yang didapati di saku celana sebelah kanan pelaku dan satu unit handphone Nokia berwarna hitam-biru yang didapati di atas meja.

Dari pengakuan pelaku, jika ganja merupakan miliknya yang didapat dari Lintang Empat Lawang dengan cara dibeli dan akan kembali dijual.

Mendapati barang bukti itu, terlapor langsung diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts