Dugaan Korupsi, Mantan Lurah Pasar Bawah Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 5 Juli 2021
Sidang mantan Lurah Pasar Bawah, kasus dugaan korupsi, penyelewengan dana kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Lahat.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat, menuntut dua tahun penjara, terdakwa Edy Sahrun (57) mantan Lurah Pasar Bawah, kasus dugaan korupsi, penyelewengan dana kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Lahat.

JPU Kejari Lahat Anjasra Karya SH juga mewajibkan terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp184 Juta rupiah.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (5/7/2021).

“Apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda milik terdakwa dapat disita, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara,” kata JPU

Advertisements

JPU menilai terdakwa telah terbuktis secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak memberi contoh yang baik sebagai lurah serta terdakwa tidak ada ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat saat diwawancarai usai persidangan.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa dana kelurahan Pasar Bawah tahap pertama yang berasal dari APBN, yang seharusnya untuk kepentingan pemebangunan sarana dan prasaran masyarakat, justru untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Uang negara senilai hampir Rp185 juta digunakan terdakwa untuk menjalankan bisnis pribadi pengadaan aspal, namun nyatanya bisnis tersebut gagal dijalankan terdakwa dikarenakan tertipu oleh rekan terdakwa, hal tersebut disampaikan terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Terdakwa sendiri dalam dakwaan dijerat melanggar pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.