Dugaan Korupsi Lelang Jabatan, Hakim Minta JPU Hadirkan Bupati Muratara

Senin, 8 Februari 2021
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/2/2021).

Palembang, Sumsleupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 yang menjerat dua terdakwa pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yankni Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/2/2021).

Pada persidangann kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, menghadirkan empat orang saksi di antaranya yakni kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Muratara Duman Fakhyar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Duman mengakui bahwa anggaran seleksi lelang jabatan telah dicairkan pada tahun 2017 untuk kegiatan seleksi di tahun 2016.

“Selain menjabat sebagai kepala BKD, juga menjabat sebagai bendahara umum daerah ikut menandatangani pencairan dana tersebut setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pak Bupati Syarif Hidayat kala itu,” ungkap saksi Duman yang juga salah satu peserta dalam lelang jabatan tersebut.

Advertisements

Terhadap pencairan dana di tahun 2017 itu, Duman mengakui bahwa yang bertanggung jawab atas urusan keuangan daerah itu jelas telah menyalahi aturan kemudian dia menyebut hal itu sudah diketahui Bupati Muratara Syarif Hidayat.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Duman, majelis hakim Tipikor langsung memerintahkan kepada JPU Kejari Lubuk Linggau untuk memanggil Bupati Muratara Syarif Hidayat untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.

“Kepada JPU minta untuk dihadirkan pak Bupati sebagai saksi tambahan, untuk kita konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik,” tegas ketua majelis hakim Abu Hanifah.

Ditemui usai persidangan, M Arief Budiman SH selaku penasihat hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan, wajar bila majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan Bupati Muratara untuk dikonfrontir terhadap keterangan saksi-saksi baik dari saksi Duman dan Abdullah Matcik selaku Sekda Muratara.

“Karena jelas dari beberapa keterangan saksi terutama saksi Duman tadi menjelaskan pencairan dana di tahun 2017 itu berdasarkan SK Bupati, jadi wajar bila majelis meminta bupati juga turut dihadirkan sebagai saksi tambahan,” ujar Arief.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Juctice Collaborator (JC) yang telah disetujui oleh pihak Kejari Lubuk Linggau merekomendasikan dalam persidangan tadi agar Abdullah Matcik selaku Sekda Muratara dan Duman untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Diketahui, kronologi kasus yang menjerat kedua terdakwa ini pada tahun 2016 lalu, kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaKsanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.(Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.