Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa satu orang saksi terkait dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, Selasa (13/6/2023) hari ini, penyidik Pidsus memeriksa satu orang saksi berinisial DG, Ketua Cabor Menembak KONI Sumsel.
Menurutnya, saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Selasa (13/6/2023)
Ia juga mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel No: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka ke depan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya
Tim penyidik Kejati Sumsel sendiri masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan. (ron)











