Palembang, Sumselupdate.com – Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20) dua terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online, Try Widyantoro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/10/2018).
Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim yang dipimpin Hotnar Simamarta SH menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni melanggar Pasal 339 KUHP.
Kedua terdakwa yang duduk dihadapan majelis hakim, hanya bungkam dan pasrah. Ditanyai apakah ada upaya banding atas putusan vonis majelis hakim, keduanya hanya diam sembari kepala tertunduk lesu.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio dengan hukuman berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara keduanya dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Usai persidangan ketika ditanyai perasaannya, kedua terdakwa enggan berkomentar dan terus menundukkan kepala. Sementara itu Rohana, istri korban, tampak terus menangis menyaksikan persidangan.
Atas putusan vonis majelis hakim, Rohana mengaku belum puas. Karena suaminya dibunuh secara sadis. “Walau tidak sesuai, semuanya saya kembalikan kepada Allah. Mereka itu memang sudah berencana dan mereka tidak ada rasa penyesalan sama sekali,” ujar Rohana yang terus menangis.
Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Try Widyantoro yang sempat hilang selama 43 hari. Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin.
Jasad korban ditemukan sudah menjadi kerangka. Adapun pelaku berjumlah empat orang. Dua pelaku lainnya yakni Poniman dan Hengki tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat penangkapan. (tra)











