DPRD Kota Pangkalpinang dan Pejabat Pemkot Gelar Rapat Banggar Bahas Perubahan APBD 2025

Penulis: - Sabtu, 14 Juni 2025
DPRD Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat Badan Banggar pada Sabtu (14/6/2025).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Sabtu (14/6/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Abang Herza ini membahas perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Herza menyoroti penyempurnaan defisit APBD di tahun 2025 yang cukup signifikan, ini perlu ada kesepakatan dalam beberapa poin terkait perubahan APBD ini.

Bacaan Lainnya

“Di APBD perubahan ini kita akan memangkas beberapa defisit dan kita tahu nanti di akhir anggaran tahun berjalan ini apakah defisit itu bisa tertutupi dengan nilai pertambahan pendapatan kita atau justru kita akan mengurangi beban belanja,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Mie Go menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 ini memprioritaskan pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib dan mengikat perangkat daerah, seperti alokasi kebutuhan gaji dan tunjangan ASN untuk satu tahun anggaran penuh.

Selain itu, juga diprioritaskan pemenuhan alokasi anggaran tambahan penghasilan ASN PNS dan PPPK, honorarium tenaga non-ASN, dan kebutuhan operasional kantor.

Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Siap Ikuti Lomba Indeks Kualitas Kebijakan Nasional

Mie Go juga menjelaskan bahwa pengurangan belanja barang dan jasa sebesar Rp21,936 miliar serta belanja modal sebesar Rp13,9 miliar merupakan hasil efisiensi dan refocusing belanja. Pengurangan ini disebabkan oleh kewajiban penganggaran untuk Pilkada ulang yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 sebesar Rp24,892 miliar, serta koreksi selisih SILPA APBD tahun 2024 sebesar Rp25,7 miliar.

Mie Go juga menyampaikan bahwa terjadi penurunan target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 29,38 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pajak kendaraan bermotor, pajak BBNKB, dan pajak BPHTB.

Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Lakukan Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Luar Negeri 2025 Ditiadakan

Namun, distribusi daerah mengalami kenaikan sebesar Rp13,6 miliar, terutama dari pelayanan retribusi pelayanan kesehatan.

Rapat Banggar ini bertujuan untuk membahas perubahan APBD tahun 2025 dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kota Pangkalpinang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait