DPR Akan Bentuk Panja Bahas RUU Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI

Selasa, 16 November 2021
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh

Jakarta, Sumselupdate.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh mengatakan, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Pangeran, perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman agar terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya.

Read More

‘Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Pangeran di Jakarta, Selasa (15/11).

Oleh sebab itu kata dia, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan.

Dijelaskan, ada beberapa persoalan yang perlu disempurnakan dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 ini. Salah satunya, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia.

Standar perlindungan tersebut, sesuai dengan perlindungan terhadap jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

Selain itu, perubahan UU tersebut mengatur kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Kemudian, mengatur SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.

Dia menambahkan, RUU tersebut akan mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vocal point pada lembaga International Association of Anti Coruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP) dan forum Jaksa Agung China-ASEAN.

Bukan itu saja, RUU ini juga menegaskan peran kejaksaan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts