DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

Writer: - Kamis, 14 Mei 2026
Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.

Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs. Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Read More

Upaya penegakan hukum tersebut terus berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs. Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar saat diwawancara secara daring pada 13 Mei 2026 menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional. Menurutnya, penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selalu menyampaikan bahwa Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah.

Baca juga : Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Riset, Kanwil Kemenkum Sumsel Gandeng 24 Perguruan Tinggi

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan laporan pelanggaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap laporan diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” tutur Arie.

Upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

Baca juga : Kemenkum Sumsel Dorong Perda Kekayaan Intelektual di Ogan Ilir dan OKI, Inventarisasi Potensi Daerah Dipercepat

DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan. Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat, diharapkan pelindungan hak cipta di ruang digital dapat semakin optimal dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan pelanggaran hak cipta di era digital terus menjadi prioritas dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah investasi penting bagi kemajuan inovasi dan kreativitas bangsa, dan pihaknya akan terus mendorong kolaborasi strategis untuk memastikan hak cipta dihormati serta dipatuhi di semua platform. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts