Kemenkum Babel Beberkan Capaian HKI, Desak Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Cipta dan Merek

Penulis: - Rabu, 23 April 2025
Kemenkum Babel Beberkan Capaian HKI, Desak Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Cipta dan Merek. (Dok. Kemenkum Babel)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Dalam rangka rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang akan diperingati tanggal 26 April 2025 mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Babel, Rabu (23/05/2025).

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dengan mengusung tema “Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mendorong Daya Saing untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif”.

Bacaan Lainnya

Saat membuka kegiatan, Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampaikan capaian layanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Babel.

Diungkapkannya, pada tahun 2024 sebanyak 1.092 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual terdiri dari 463 pendaftaran merek, 19 pendaftaran paten, 575 pencatatan hak cipta, 9 pendaftaran desain industri dan 3 pendaftaran indikasi geografis.

“Di tahun 2025 (sampai dengan April), ada sebanyak 261 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual meliputi 44 pendaftaran merek, 2 pendaftaran paten dan 215 pencatatan hak cipta,” urainya.

Harun Sulianto mengimbau jajaran Pemda untuk membantu fasilitasi pendaftaran merek para UMKM, melalui APBD.

Selain itu, dirinya juga berharap Pemda, melalui regulasi daerah membantu lakukan komersialisasi terhadap kekayaan intelektual yang sudah terdaftar.

“Kepada jajaran Perguruan Tinggi diharapkan mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah mahasiswa dan dosen,” tambahnya.

Anggota komisi XIII DPR RI, Dapil Kepulauan Bangka Belitung Melati Erzaldi yang menjadi narsumber mengatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif, Bangka Belitung mempunyai potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi.

Dia menambahkan, saat ini ada sebanyak 33.757 pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk itu, menurutnya, perlindungan hukum kekayaan intelektual dirasa penting agar setiap produk/karya yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif dapat terlindungi.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi karya/produk dari segi hukum, tapi juga untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk ekonomi kreatif yang dihasilkan yang berdampak pada peningkatan ekonomi daerah,” pungkas Melati.

Sementara itu, Kepala Bidang KI, Adi Riyanto menyampaikan materi tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolik Hak Cipta Kepada Rektor Universitas Pertiba, Dr Suhardi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dr Jeanne Manik.

Selain itu juga dilakukan penyerahan Sertifikat Merek kolektif UPPKA Mentari, sertifikat merek SBR sport dan Sertifikat merek Bakso Jenderal Jr.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemen HAM Bangka Belitung,Suherman , Kepala Kanwil Ditjend Imigrasi Bangka Belitung, Qris Pratama ,Plt Asisten I Pemerintah Kab Bangka Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rismi Wira Madonna,. Asisten Administrasi Umum Pemerintah kab Bangka Tengah, Ali Imron l, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Bangka Barat Muhammad Ali, para undangan dari Perguruan Tinggi, BUMN, pemda serta pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait